Diduga Plt Kepsek SDN 033 kualu mencairkan Dana BOS menggunakan SK Mati
Tambang (Kampar), newscakrawalanusantara.com---
Salah satu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah di kecamatan Tambang Kabupaten Kampar bisa mencairkan Dana Bos meski tak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan Sertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang parah lagi SK Plt Kepala Sekolah tersebut diduga telah mati.
Kepala Sekolah SDN 033 "Zainur" Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dirinya mengakui kepada wartawan saat dikonfirmasi di ruangannya di sekolah tersebut belum memiliki cakep (Sertifikat) sudah menjabat sebagai Plt. Jum'at, 23 Agustus 2024
Dirinya juga mengakui sudah mencairkan anggaran dana Bos selama menjabat sebagai Plt Kepala sekolah di SDN 033 Desa Kualu Nenas kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Ungkap Zainur Plt Kepala Sekolah SDN 033 Kualu Nenas
Pada saat mengkonfirmasi salah satu guru yang di SDN 033 Kualu Nenas yang tidak mau disebutkan namanya dia mengatakan bahwa SK Plt Kepala Sekolah Zainur itu telah mati di bulan Maret kemarin tetapi kenapa bisa juga beliau mencairkan dana bos di bulan Juni. Jum'at, 23 Agustus 2024 sekitar jam 11.15
Dia juga mengatakan ini sudah jelas melanggar peraturan yang ada dan diduga Zainur itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Ungkap salah satu guru tersebut
Sesuai ketentuan sebagaimana amanat Permendikbud RI nomor 06 Tahun 2018 tentang pengugasan guru menjadi kepala sekolah yang juga diperkuat dengan surat edaran dirjen GTK nomor 18.356/2018 bahwa sanya setiap kepala sekolah harus memiliki NUKS.
Apabila kepala sekolah tidak memilliki Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) maka tidak diperbolehkan mencairkan dana bos dan tidak diperbolehkan menanda tangani ijazah, hal ini tentunya juga berlaku bagi Pelaksana Tugas (Plt).
Untuk mengkonfirmasi keabsahan dan juga standar regulasi ini, kami sudah mencoba konfirmasi kepada salah staf Dinas Pendidikan kabupaten Kampar untuk mempertanyakan siapa pemegang SK Plt Kepala sekolah SDN 033 Kualu Nenas tersebut, menurut salah satu staf Dinas pendidikan tersebut memang SK Plt Kepala Sekolah SDN 033 yang atas nama Zainur sudah mati dan sekarang usulan untuk Plt Kepala Sekolah SDN 033 tersebut itu atas nama buk "Amrida"
Kami di Dinas pendidikan Kabupaten Kampar belum juga memegang salinan SK Plt Kepala Sekolah SDN 033 Kualu Nenas tersebut. Ungkap salah satu staf Dinas pendidikan Kabupaten Kampar
Untuk lebih jelas siapa pemegang SK Plt Kepala Sekolah SDN 033 Kualu Nenas tersebut Silahkan datang ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Tutup salah satu staf Dinas pendidikan
Namun sampai berita ini diterbitkan kami belum bisa mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar lantaran sudah tutup.
Untuk itu kami akan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar secepatnya demi akuratnya pemberitaan. (Jalius/Ijas)
Komentar
Posting Komentar