Jakarta, newscakrawalanusantara.com–
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu (4/3/2026). Langkah agresif ini diambil sebagai respons langsung atas kegagalan platform di bawah naungan Mark Zuckerberg—termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp—dalam membendung gelombang judi online serta konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) yang kian meresahkan ruang digital nasional.
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi oleh jajaran petinggi lintas instansi, mulai dari Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Irjen Pol Alexander Sabar, hingga perwakilan dari BIN, BSSN, Kemenkopolkam, Satsiber TNI, dan Bareskrim Polri. Kehadiran tim gabungan ini menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius terhadap ancaman keamanan siber yang bersumber dari minimnya moderasi konten pada platform global tersebut.
Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten ilegal di Indonesia berada pada angka yang sangat mengkhawatirkan, yakni hanya 28,47 persen. Angka ini menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah dibandingkan media sosial lainnya yang beroperasi di tanah air. Rendahnya respons ini dianggap tidak sebanding dengan basis pengguna Meta di Indonesia yang mencapai sekitar 112 juta orang untuk Facebook dan WhatsApp.
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan peringatan keras dan menyatakan bahwa ketidaksigapan platform dalam memoderasi konten telah menimbulkan dampak destruktif bagi keselamatan warga negara. “Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkan hal tersebut terjadi tanpa tindakan tegas,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya di lokasi sidak.
Pemerintah menilai bahwa pembiaran terhadap hoaks dan judi online tidak hanya memicu perpecahan antar-rakyat, tetapi juga melemahkan sendi-sendi demokrasi dan memicu polarisasi sosial yang membahayakan ketertiban umum. Selain judi online, isu kesehatan yang menyesatkan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual anak menjadi daftar panjang konten negatif yang dinilai gagal ditangani secara cepat oleh sistem algoritma Meta.
Secara hukum, pemerintah menegaskan otoritasnya melalui mandat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum. Meutya menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) asing wajib tunduk pada kedaulata
“Setiap platform yang mencari keuntungan dan beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi hukum nasional. Mereka harus bertanggung jawab penuh atas keamanan ruang digital bagi masyarakat kami, bukan hanya sekadar menyediakan wadah tanpa filter yang memadai,” tegas mantan jurnalis tersebut.
Melalui sidak ini, pemerintah mendesak Meta untuk segera melakukan reformasi pada sistem moderasi konten dan mempercepat proses take down terhadap konten ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko keamanan nasional dan memastikan akuntabilitas hukum platform global di Indonesia. Pemerintah tidak ragu mengambil tindakan lebih jauh jika komitmen perbaikan tidak segera ditunjukkan dalam waktu dekat.