Pekanbaru, newscakrawalanusantara.com–
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjamin hak para pekerja terpenuhi serta memastikan seluruh perusahaan di Kota Bertuah mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku menjelang hari raya Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa posko ini berfungsi sebagai wadah mediasi dan pelaporan bagi karyawan yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya. Kehadiran posko ini diharapkan dapat meminimalisir adanya perusahaan yang lalai atau sengaja menunda kewajiban mereka terhadap karyawan.
“Posko Pengaduan THR tahun 2026 sudah mulai kita buka hari ini. Kami mempersilakan para karyawan untuk membuat aduan secara resmi jika nantinya ditemukan hak mereka tidak diberikan oleh pihak perusahaan,” ujar Abdul Jamal saat memberikan keterangan, Rabu (4/3/2026).
Mengenai mekanisme operasional, posko fisik telah disiagakan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Layanan pengaduan tatap muka ini dibuka setiap hari kerja, mulai dari hari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Selain layanan fisik, Disnaker juga memberikan kemudahan akses melalui kanal digital guna menjangkau pekerja yang memiliki keterbatasan waktu. Karyawan dapat melaporkan keluhannya secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan pemerintah, yakni pada alamat situs https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
Abdul Jamal mengingatkan bahwa terdapat perubahan signifikan terkait batas waktu pembayaran tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2025 pembayaran dilakukan paling lambat H-7 lebaran, maka pada tahun 2026 ini perusahaan diwajibkan melakukan percepatan pembayaran THR paling lambat pada tanggal 8 Maret 2026.
Terkait besaran nominal, Disnaker menekankan tidak ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan pemotongan atau penangguhan sepihak.
“Kami tegaskan kembali, THR tahun ini harus dibayar secara penuh kepada karyawan tanpa dicicil. Hal ini merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib bagi pemberi kerja,” jelas Jamal dengan tegas.
Kebijakan percepatan dan kewajiban pembayaran THR 2026 ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 6 Tahun 2016. Disnaker Pekanbaru akan terus memantau kepatuhan perusahaan dan siap menjatuhkan sanksi sesuai regulasi bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.